Pada sekolah kesetaraan seperti PKBM AISYIYAH 01 yang menyelenggarakan Paket A, B, dan C, jabatan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum (Wakasek Kurikulum) memiliki peran penting dalam mengatur seluruh proses pembelajaran agar berjalan sesuai standar pendidikan nonformal dan ketentuan dari pemerintah.
Berikut tugas Wakasek Kurikulum yang umum digunakan secara formal dan cocok untuk kebutuhan administrasi maupun akreditasi PKBM:
1.Menyusun Program Kurikulum
- Menyusun program kerja bidang kurikulum setiap tahun ajaran.
- Mengembangkan kurikulum operasional satuan pendidikan (KOSP) sesuai regulasi.
- Menyesuaikan struktur kurikulum Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Menyusun kalender pendidikan PKBM.
2. Mengatur Proses Pembelajaran
- Menyusun jadwal pelajaran dan jadwal tutor.
- Mengatur pembagian tugas mengajar tutor.
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
- Mengkoordinasikan penggunaan modul ajar dan bahan pembelajaran.
3. Mengelola Administrasi Akademik
- Mengontrol kelengkapan administrasi pembelajaran tutor.
- Memastikan tersedianya:
- Modul ajar
- ATP/CP
- RPP atau perangkat ajar
- Daftar hadir
- Penilaian hasil belajar
- Mengarsipkan dokumen akademik untuk kebutuhan akreditasi.
4. Mengkoordinasikan Penilaian dan Evaluasi
- Mengatur pelaksanaan:
- Asesmen formatif
- Asesmen sumatif
- Ujian pendidikan kesetaraan
- Mengolah dan merekap nilai peserta didik.
- Mengawasi pengisian raport dan ijazah.